1

SHU DALAM KOPERASI

Published at 19.50 in

SISA HASIL USAHA DALAM KOPERASI


Pengertian SHU

Bila kita mendengar kata sisa hasil usaha pasti ingatan kita langsung tertuju pada SHU.hal itu karena SHU sudah sangat kita kenal dari semenjak kita duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Pengertian SHU sendiri menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Dari pengertian tersebut di ketahui bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,Sedangkan Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.









Prinsip-prinsip pembagian SHU

Selayaknya sebagai sebuah badan usaha,koperasi memiliki prinsi-prinsip dalam pembagian SHU untuk anggotanya,yang mena prinsip tersebut di jadikan pegangan dalam pengambilan keputusan,berikut ini merupakan prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Selain prinsip-prinsip tersebut,terdapat juga beberapa informasi dasar dan istilahnya yang perlu kita ketahui,yaitu antara lain:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.






Rumus Pembagian SHU

Rumus pembagian SHU yang tercantum menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Namun tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Berikut ini dalah rumus pembagian SHU per anggota dengan 2 metode:


1.SHU per anggota

• SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

2.SHU per anggota dengan model matematika

• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS





Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

0

Koperasi Sebagai Badan usaha

Published at 19.43 in

Koperasi Sebagai Badan usaha

v Koperasi sebagai badan usaha

Koperasi sebagai sebuah badan usaha yang bergerak pada bidang ekonomi tentu saja memiliki fungsi yang penting bagi masyarakat fungsi tersebut antara lain sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia yang mana turut menopang hajat hidup orang banyak selain itu sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia yang segala sesuatunya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat yang tentu saja tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia dan memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi sebagai badan usaha.

Selain dari pada itu koperasi di Indonesia memiliki peran dan tugas yang tak terlepas sebagaimana fungsinya,

Berikiut ini merupakan Peran dan Tugas Koperasi secara umum:

1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

v Perbedaan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya.

Meskipun koperasi merupakan sebagai badan usaha namun ada beberapa prinsip yang dapat membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya. Menurut Drs. Arifinal Chaniago dalam bukunya “Perkoperasian Indonesia” dikatakan bahwa ada 5 (lima) hal yang dapat membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya, yaitu:

KOPERASI

BADAN EKONOMI LAINNYA

Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya

Keuntungan sebesar-besarnya

Anggota yang diutamakan

Modal (uang) yang diutamakan

Anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama

Hak suara tergantung pada besarnya modal

Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota

Modal badan usaha relatif tetap

Bekerja dengan terang-terangan

Merahasiakan cara bekerjanya

Jadi dapat kita simpulkan bahwa perbedaan tersebut terletak pada tujuan, sasaran, hak suara, modal serta cara kerja organisasi.

v Keuntungan koperasi sebagai badan usaha

Koperasi sebagai badan usaha memiliki keuntungan atau laba yang diperoleh dari tiap transaksi yang di lakukan baik itu yang di lakukan oleh anggota koperasi dengan melakukan penjualan atau pembelian atau pada masyarakat umum ,namun dalam tujuannya sendiri koperasi tidak lah mencari laba yang sebesar-besar nya tapi lebih pada membantu mensejahterakan taraf hidup masyarakat.