0

Etika kita Cerita kita

Published at 11.15 in

“Andai ku Gayus tambunan..yang bisa pergi ke bali..jreng..jreng”, begitulah kira-kira sepenggal lirik lagu yang berjudul Andai aku jadi gayus tambunan yang dibawakan secara akustik oleh seorang mantan napi bernama Bona Paputungan. Masih lekat sekali di ingatan saya waktu itu lagi ngetop-ngetop nya lagu ini. video klip nya ramai di lihat masyarakat Indonesia di media social YouTube, saya sendiri ikut penasaran gimana sih video klip nih lagu yang lagi ramai-ramai nya dibicarakan orang saat itu. Tadinya saya berfikir. Ahh….paling sama seperti sebelumnya orang-orang heboh liat video lipsinc keong racun sinjo(sinta-jojo) Ketika saya menonton tv dan gak sengaja liat sekilas cuplikan video lagu itu. Saya pun penasaran dan langsung nyalain laptop, pasang modem terus melihatnya di YouTube. Pertama kali melihat videoklip itu di YouTube saya sampai tertawa terbahak-bahak, lucu banget video klip nya tapi sarat dengan makna yang tersirat. Kreatif !!
Berlatar pada kasus mafia pajak yang saat itu sedang gencar-gencarnya diberitakan oleh seluruh insan media pada saat itu. Saya pun tertarik untuk menulis tentang judul diatas Etika kita, Cerita kita. Masih ingat kah anda kasus mafia pajak yang aktor utama nya bernama Gayus Tambunan, berdasarkan berita-berita yang saya simak di media, kasus mafia pajak ini bermula saat ditemukannya sejumlah uang yang nilai nya milyaran rupiah yang ada di rekening milik gayus dan seperti yang diberitakan, gayus pun sempat melarikan diri ke luar negeri sampai akhirnya kembali ke Indonesia. Tak berhenti sampai disitu, kita sempat di hebohkan juga dengan kepergian gayus ke bali untuk menonton pertandingan tenis bersama istri nya, padahal saat itu dia sedang menjalani pemeriksaan hukum. Dalam tulisan ini saya tidak membahas awal mula kasus gayus sang mafia pajak hingga perkembangan kasus tersebut hingga saat ini. Cerita singkat diatas hanya sebagai intro sekaligus ilustrasi tentang etika seseorang dalam menjalani profesinya.
Etika, apa itu etika? apakah sama pengertiannya dengan etiket? Tentu saja berbeda. Etika adalah moral sedangkan etiket adalah sopan santun. Dalam profesi apapun etika sangat penting dalam menjalani kehidupan ini, bagaimana tidak. Apa jadinya dan bisa dibayangkan apabila seseorang tidak lagi memiliki etika. Tentu dia akan melakukan segala sesuatu tanpa memandang baik buruknya, positif dan negative dari hal yang dia kerjakan. Misalnya, seorang akuntan yang tidak memenuhi prinsip kode etik dikatakan melanggar etika yang berlaku sebagai akuntan. Meski dia hanya tidak memenuhi salah satu prinsip, misalnya dalam kode etik akuntan ada yang namanya prinsip kerahasiaan. Yaitu dimana seorang akuntan haruslah menjaga rahasia yang ada yang sesuai dengan kode etik. Namun apabila seorang akuntan tersebut tidak menjaga atau tidak memenuhi prinsip kerahasiaan tadi maka dapat dikatakan dia telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Etika adalah moral dan moral yang kita miliki akan selalu melekat pada diri kita, sehingga akan membuahkan cerita, baik atau buruknya cerita bergantung pada diri kita sendiri untuk menanmkan nilai-nilai kebaikan sebagai investasi bagi pemeliharaan moral yang baik.

0

Kode Etik Akuntan Indonesia

Published at 09.57 in

Apabila mendengar kata kode etik yang terlintas dalam benak saya adalah sekumpulan peraturan yang menjadi standarisasi dalam sebuah organisasi.tapi bagaimana apabila kode etik tersebut menyangkut sebuah profesi yang mana menyangkut tentang pekerjaan seseorang, pada saat ini banyak kita temui berbagai macam profesi, dan pada kesempatan kali ini saya akan mengulas tentang kode etik seorang akuntan. Yah..seorang akuntan.dalam ilmu kedokteran kita mengenal profesi seorang dokter yang bertugas memeriksa,memberikan diagnosa lalu dengan diagnosa tersebut akan diketahui penyakit apa yang diderita seorang pasien dan obat apa yang diberikan. Begitupun dalam ilmu akuntansi. Seorang akuntan, misalnya dalam perusahaan akuntan public yang berprofesi sebagai auditor sama hal nya dengan seorang dokter namun object nya adalah laporan keuangan perusahaan.
Mengingat begitu pentingnya proses dari pemeriksaan agar menghasilkan informasi yang bermanfaat maka dalam profesi seorang akuntan, ada delapan prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip tersebut antara lain:
1. Tanggung jawab Profesi
2. Kepentingan Publik
3. Integritas
4. Obyektifitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku Profesional
8. Standar teknis

Pada suatu hari sepulang kuliah, saya dan teman saya membicarakan tentang kursus dan workshop, kami pun ternyata memiliki keinginan yang sama untuk mengikuti kursus pajak brevat A, B dan C tapi mengingat mahalnya biaya yang dikeluarkan, sepertinya keinginan tersebut masih sebatas wacana. Saat angkutan umum yang kami tumpangi melewati kantor IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) tiba-tiba teman saya berkata,” kenapa kita gak coba ikut kursus di IAI??” saya pun berfikir sejenak, dan menjawab.” Bagus juga, mungkin kita bisa sekalian sharing sama senior-senior akuntan disana”. Obrolan itu pun terus berlanjut sampai kami tersadar bila sudah sampai tempat tujuan. Sampai pada ke esokan harinya saya masih berfikir tentang kantor IAI tersebut. Bukan karena lokasinya dekat dengan kampus tapi karena menjadi seorang akuntan adalah salah satu impian saya setelah saya lulus kuliah dan bekerja di sebuah perusahaan. sungguh menyenangkan tentunya apabila bisa tergabung di IAI. Itu selintas yang ada dalam fikiran saya. Sepertinya sesuatu yang keren bisa tergabung di IAI. Tapi untuk menjadi seorang akuntan dan bekerja sebagai auditor tentu bukan hal yang mudah, paling tidak mulai saat ini saya harus mengetahui implementasi dari kedelapan prinsip tersebut agar sesuai dengan kode etik akuntan Indonesia. Dalam hidup ada yang namanya keberuntungan atau sebuah kebetulan, yah..kebetulan yang tak disangka-sangka pada saat saya sedang online yahoo messenger salah satu teman saya yang saat ini bekerja di kantor akuntan public dia juga sedang online. Seketika, saya pun menyapanya dan obrolan pun berlansung kesana-kemari dengan seru. Sebut saja namanya kak Amar karena dia dua tahun lebih tua dari saya dan sudah dua tahun yang lalu pula dia lulus kuliah, tentu setidaknya dia memiliki pengalaman di dunia kerja yang lebih banyak dibandingkan dengan saya yang masih mahasiswa. disela-sela obrolan kami saya sempat menanyakan tentang delapan prinsip kode etik akuntan Indonesia.
Me : kak, ribet gak sih kerja jadi auditor?? (saat saya mengawali percakapan)
Kak Amar : gak kok dek, pas udah dijalanin pasti kita terbiasa dengan sendirinya.
Me : kaka tau kan, kalo ada delapan prinsip kode etik akuntan, saya masih bingung maksud dari kedelapan prinsip kode etik itu ka, jelasin dong ka secara singkat dan garis besarnya aja…hehehe ( berharap dapat penjelasan, saya berkata dalam hati).
Kak Amar : waahh…calon auditor nih kaya nya…hehee. okee lah dek, jadi gini loh, prinsip pertama itu kan tanggung jawab profesi. Jadi dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Me : ohh gitu, kalo yang prinsip kedua itu kan kak kepentingan public, jadi Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.gitu kan kak??
Kak Amar : yapp..that’s right dan yang prinsip ketiga dan kempat itu kan Integritas dan obyektivitas. Yang mana Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Sedangkan obyektivitas Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Me : Wahh…saya jadi makin paham ka, selanjutnya prinsip yang ke lima dan ke enam kan kompetensi dan kehati-hatian professional dan kerahasiaan, jadi dalam kompetensi anggota dapat enunjukan tingakt pencapaian yang mana kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan dari klien.
Ka Amar : Alhamdullilah yah dek kalo gitu, dan selanjutnya prinsip ke tujuh perilaku professional, jadi Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Sedangkan yang terakhir prinsip kedelapan Standar teknis. yang dimaksud dengan standar teknis adalah setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Me : ohh…jadi gitu. Wahh..saya beruntung banget yah bisa online pas kebetulan kaka online YM juga, makasih banget loh kak penjelasannya, Alhamdullah ilmu saya makin bertambah hari ini.
Ka Amar : iyah dek, sama-sama kaka juga senang bisa sharing ilmu dan bermanfaat buat orang lain..hehehe