1

IFRS, Sudahkah Merakyat di Indonesia?

Published at 21.30 in

Mahasiswa Ekonomi khusus nya jurusan akuntansi, jangan sampai tidak pernah dengar tentang IFRS, meski PSAK sudah sangat akrab di telinga kita.
Mungkin tidak semua orang peduli dengan apa itu IFRS dan apa hubungannya dengan PSAK tapi perlu diketahui dunia terus berputar dan perkembangan akan semakin pesat. Sebelum kita mengulas apa itu IFRS sebaiknya kita tengok sejenak perkembangan standar Akuntansi di Indonesia berikut:
1. Di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
2. Sampai Thn. 1955 = Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
3. Thn. 1974 = Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
4. Thn. 1984 = Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
5. Akhir Thn. 1984 = Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC.
6. Sejak Thn. 1994 = IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
7. Thn. 2008 = diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
8. Thn. 2012 = Ikut IFRS sepenuhnya?

Sekarang pada perkembangannya dapat kita lihat sendiri, bahwa ditahun 2012 ini tidak menutup kemungkinan semua perusahaan di Indonesia telah menerapkan prinsip IFRS dalam penyajian informasi laporan keuangan perusahaannya.

Apa itu IFRS??
IFRS adalah tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan keuangannya. Teknik untuk menyusun laporan keuangan dibutuhkan standar.



IFRS di Indonesia

Latar belakang adanya IFRS sebagai tombak subtitusi PSAK yang selama ini menjadi standar dalam penyajian laporan keuangan di Indonesia bermula saat IFRS menjadi salah satu kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai anggota G20 forum, Hasil dari pertemuan pemimpin negara G20 forum di Washington DC, 15 November 2008 secara prinsip-prinsip G20 yang dicanangkan sebagai berikut:
1. Strengthening Transparency and Accountability
2. Enhancing Sound Regulation
3. Promoting integrity in Financial Markets
4. Reinforcing International Cooperation
5. Reforming International Financial Institutions
International Financial Reporting Standards (IFRS) adalah sebuah standar yang kerangka dan interprestasinya diadopsi oleh Accounting Standards Board (IASB). Banyak standar membentuk bagian dari IFRS yang dikenal lebih dahulu, yaitu International Accounting Standards (IAS) yang diterbitkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Dan pada tanggal 1 April 2001 diambil alih tanggung jawabnya oleh IASB untuk menetapkan Standar Akuntansi Internasional. Yang kemudian IASB terus mengembangkan standar menyebut standar IFRS baru.
IFRS dianggap sebagai “prinsip-prinsip berdasarkan” peraturan luas terdiri dari:
1. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) – standar yang dikeluarkan setelah tahun 2001.
2. Standar Akuntansi Internasional (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum 2001.
3. Interpretasi berasal dari interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional Komite (IFRIC) – yang diterbitkan setelah tahun 2001.
4. Berdiri Interpretasi Committee (SIC) – yang diterbitkan sebelum 2001.
5. Kerangka Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan.
IFRS digunakan di banyak bagian dunia, termasuk Uni Eropa, Hong Kong, Australia, Malaysia, Pakistan, negara-negara GCC, Rusia, Afrika Selatan, Singapura, dan Turki. Sejak 27 Agustus 2008, lebih dari 113 negara di seluruh dunia, termasuk seluruh Eropa, saat ini membutuhkan atau mengizinkan pelaporan berdasarkan IFRS. Sekitar 85 negara-negara membutuhkan IFRS pelaporan untuk semua, perusahaan domestik yang terdaftar. Sedangkan di Indonesia sendiri perusahaan asing maupun domestic telah mulai menerapkan prinsip IFRS dan diharapkan tahun 2012 ini telah benar-benar merakyat dengan menerapkan prinsip IFRS sepenuhnya.

0

Good Corporate Governance

Published at 05.29 in

Perusahaan dengan pertumbuhan yang baik sehingga dapat berkembang dan memajukan usahanya tentu tidak dengan mudah dapat dicapai. Diperlukan kerjasama yang baik pada semua pihak. Sebelumnya pernahkah anda mendengar tentang perusahaan yang telah menerapkan good corporate governance dalam operasional usahanya. Semakin baik perusahaan menerapkan prinsip yang ada dalam good corporate governance maka akan mempunyai pengaruh yang baik bagi perekonomian sebuah Negara.
Apa itu Good corporate governance atau yang disingkat GCG?? Mungkin tidak semua orang tau pengertian dari CGG itu sendiri, berikut pengertian dari Good corporate governance adalah upaya atau kerjasama dari semua pihak yaitu stakeholder dan stockholder untuk sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan. Good Corporate Governance memang menyangkut orang (moralitas), etika kerja, dan prinsip-prinsip kerja yang baik.
Melihat peristiwa ekonomi yang cukup menghebohkan pada tahun 2009 yaitu kasus bank century. Dimana terjadi kucuran dana yang aliran nya meninmbulkan banyak tanda Tanya. Apabila kita melihat dari prinsip good corporate governace, mungkinkah hal itu bias terjadi.
Dalam good corporate governance terdapat lima prinsip yang seharusnya diterapkan dalam perusahaan guna mendukung pertumbuhan dan stabilitas ekonomi yang baik dalam sebuah Negara. Adapun kelima prinsip tersebut adalah:
Transparancy
Perusahaan sebaiknya mengungkapkan bagaimana kondisi keuangan dengan sebenarnya.
Fairness
GC yang baik mensyaratkan adanya perlindungan untuk hak minoritas.
Accountability
Ada pengawasan yang efektif berdasarkan keseimbangan kekuasaan antara pemegang saham, komisaris, dan direksi.

Responsibility
kepatuhan perusahaan pada peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Etika Kerja
Bagaimana etika kerja benar-benar disadari dan diterapkan oleh semua pihak dalam perusahaan.