Ayah adalah sang guru inspiratif dalam hidup ku..
Tak letih kau beri aku nasihat tentang makna hidup…
Tak bosan kau beri aku penjelasan tentang makna hidup..
Tak lalai kau ingatkan aku tentang makna hidup…
Ayah adalah sang Revolusioner dalam hidup ku…
Sering aku mengeluh padamu namun kau tetap memberi ku senyum..
Sering aku melupakan nasihat mu namun kau tetap memberi aku senyum..
Sering aku bantah dan hiraukan penjelasan mu namun kau tetap memberi ku senyum..
Ayah adalah pahlawan tanpa tanda jasa dalam hidup ku..
Ingin sekali aku menangis tersedu di pangkuan mu..
Menyesali semua dosa-dosa ku pada mu..
Yang sering mengeluh,melupakan,membantah dan menghiraukan nasihat mu…
Segala nasihat yang kau berikan tak akan pernah usang oleh zaman karna engkau adalah motivator terhebat,dan akan ku buktikan ku mampu penuhi mau mu..,,tak akan khianati pinta mu…
“AYAH”
Published at 23.46 in
Bahasa Indonesia yang baik dan benar
Published at 22.48 in
Seiring dengan perkembangan zaman,bahasa Indonesia pun mengalami berbagai macam perkembangan baik dalam penyerapan dengan bahasa asing maupun perluasan dan penyempitan makna.
Pada penulisan ini saya tidak membahas tentang bahasa Indonesia dalam penyerapan dengan bahasa asing atau tentang perluasan dan penyempitan makna,namun saya akan membahas tentang kemahiran berbahasa Indonesia agar kita dapat mengetahui bagaimana barbahasa Indonesia yang baik dan benar,dalam berbahasa mungkin bahasa secara lisan lebih mudah di ungkapkan disbanding dengan bahasa tuliasa apabila kita belum mengetahui kaidah dalam berbahasa,misalnya saja apabila kita berbicara dengan orang asing yang ada dalam pikiran kita adalah bagaimana agar bahasa kita dapat di mengerti oleh orang asing tersebut tanpa terlalu pusing memikirkam bagaimana dan apa grammar yang di gunakan.begitu pun dalam bahasa Indonesia,kita tentu pernah mendengar tentang penalaran dalam menyusun kesimpulan yang pernah kita pelajari sewaktu duduk di bangku SMA,
Pada karangan argumentasi,dikenal dua macam penalaran dalam menarik kesimpulan,yaitu induksi dan deduksi.
INDUKSI
Pengertian:
Dalam induksi,kita mulai dengan mengetengahkan peristiwa-peristiwa yang khusus untuk menuju pada kesimpulan yang umum.
Induksi sendiri terbagi menjadi tiga macam:
a. Generalisasi
Pada generalisasi,peristiwa yang kita kemukakan harus mmadai agar yang kita tarik adalah kesimpulan yang terpercaya kebenaranya.
b. Analogi
Dalam analogi,kita membandingkan dua macam hal.dalam penalaran ini kita hanya memperlihatkan persamaanya ,tanpa memperhatikan perbedaanya.jadi,kesimpulan yang didapat didasarkan pada persamaan di antara dua hal yang berbeda.
c. Hubungan sebab-akibat
Hubungan sebab akibat dimulai dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa.dengan menghubungkan fakta yang satu engan fakta yang lain,kita sampai pada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu.
Hubungan sebab-akibat sendiri terbagi menjadi 3 yaitu:
1. hubungan sebab – akibat
2. hubungan akibat sebab
3. hubungan sebab – akibat 1 – akibat 2
DEDUKSI
Pengertian:
Penalaran deduksi merupakan kebalikan dari induksi,dalam deduksi,jalan pikiran bermula dari peristiwa yang umum,untuk kemudian ditarik kesimpulan yang khusus.
Dalam berargumentasi,kita sering menggunakan jenis deduksi yang disebut silogisme .
Silogisme terbagi menjadi beberapa jenis,diantaranya:
a. Silogisme kategori(silogisme golongan)
b. Silogisme Negatif
c. Silogisme yang diperpendek(Entinem)
SHU DALAM KOPERASI
Published at 19.50 in
SISA HASIL USAHA DALAM KOPERASI
Pengertian SHU
Bila kita mendengar kata sisa hasil usaha pasti ingatan kita langsung tertuju pada SHU.hal itu karena SHU sudah sangat kita kenal dari semenjak kita duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Pengertian SHU sendiri menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dari pengertian tersebut di ketahui bahwa SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,Sedangkan Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Prinsip-prinsip pembagian SHU
Selayaknya sebagai sebuah badan usaha,koperasi memiliki prinsi-prinsip dalam pembagian SHU untuk anggotanya,yang mena prinsip tersebut di jadikan pegangan dalam pengambilan keputusan,berikut ini merupakan prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Selain prinsip-prinsip tersebut,terdapat juga beberapa informasi dasar dan istilahnya yang perlu kita ketahui,yaitu antara lain:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Rumus pembagian SHU yang tercantum menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Namun tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Berikut ini dalah rumus pembagian SHU per anggota dengan 2 metode:
1.SHU per anggota
• SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2.SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Koperasi Sebagai Badan usaha
Published at 19.43 in
Koperasi Sebagai Badan usaha
v Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai sebuah badan usaha yang bergerak pada bidang ekonomi tentu saja memiliki fungsi yang penting bagi masyarakat fungsi tersebut antara lain sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia yang mana turut menopang hajat hidup orang banyak selain itu sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi Indonesia yang segala sesuatunya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat yang tentu saja tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia dan memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi sebagai badan usaha.
Selain dari pada itu koperasi di
Berikiut ini merupakan Peran dan Tugas Koperasi secara umum:
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
v Perbedaan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya.
Meskipun koperasi merupakan sebagai badan usaha namun ada beberapa prinsip yang dapat membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya. Menurut Drs. Arifinal Chaniago dalam bukunya “Perkoperasian
|
KOPERASI
| BADAN EKONOMI LAINNYA
|
| Tidak mencari untung yang sebesar-besarnya
| Keuntungan sebesar-besarnya |
| Anggota yang diutamakan
| Modal (uang) yang diutamakan |
| Anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama
| Hak suara tergantung pada besarnya modal |
| Modal koperasi berubah-ubah tergantung pada keluar masuk anggota
| Modal badan usaha relatif tetap |
| Bekerja dengan terang-terangan
| Merahasiakan cara bekerjanya |
Jadi dapat kita simpulkan bahwa perbedaan tersebut terletak pada tujuan, sasaran, hak suara, modal serta cara kerja organisasi.
v Keuntungan koperasi sebagai badan usaha
Koperasi sebagai badan usaha memiliki keuntungan atau laba yang diperoleh dari tiap transaksi yang di lakukan baik itu yang di lakukan oleh anggota koperasi dengan melakukan penjualan atau pembelian atau pada masyarakat umum ,namun dalam tujuannya sendiri koperasi tidak lah mencari laba yang sebesar-besar nya tapi lebih pada membantu mensejahterakan taraf hidup masyarakat.
